Sertifikat HGB Laut dan Teater 'Cuci Tangan' Rezim

Membedah Ilusi Penegakan Hukum Pasca-Viral Melalui Manipulasi RDTR Digital dan Pasal "Titipan" PP 18/2021 jo. PP 21/2021.

Tim Praxis Juris

6/15/20266 min read

I. PROLOG: Panggung Sandiwara di Pesisir Pantai

Beberapa waktu lalu, lini masa kita disuguhi sebuah tontonan teatrikal yang jamak terjadi di negeri ini: aparat berwajib membongkar pagar kawat berduri yang memotong laut, dibarengi dengan rilis pers berwajah garang mengenai pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pesisir Utara Tangerang. Di depan kilatan kamera media, negara mendadak hadir mengenakan jubah pahlawan. Mereka mengecam privatisasi ruang publik, membela hak-hak nelayan tradisional yang terasing di lautnya sendiri, dan berjanji akan menyisir habis "oknum" yang bermain. Sebuah manajemen kerusakan (damage control) yang nyaris tanpa celah.

Namun, bagi mereka yang terbiasa membaca hukum melampaui teks-teks normatifnya, keriuhan tersebut menyisakan sebuah pertanyaan absurd yang menggelitik akal sehat: Bagaimana mungkin selembar sertifikat HGB—sebuah produk hukum pertanahan yang secara kodrati melekat pada permukaan bumi—bisa terbit dan mengklaim wilayah perairan yang airnya masih mengalir pasang-surut?

Secara hukum adat maupun doktrin hukum internasional konvensional, laut adalah res communis. Ia adalah wilayah publik yang terbuka, tidak dapat dimiliki secara eksklusif oleh individu atau korporasi, dan dikuasai oleh negara murni untuk kemakmuran rakyat. Tetapi di bawah langit tata ruang kita hari ini, batas-batas alamiah itu kabur. Laut lepas bisa dipagari layaknya pekarangan rumah, jalur perahu nelayan bisa diklaim sebagai batas kepemilikan pribadi, dan bentang alam dirusak bahkan sebelum proyek fisik itu benar-benar mewujud.

Peristiwa di Tangerang bukanlah sebuah "kelalaian administrasi" yang tidak sengaja dari Kantor Pertanahan setempat. Menuduh kasus ini sebagai sekadar kecerobohan petugas ukur di lapangan adalah penyederhanaan masalah yang naif. Skandal "HGB Laut" ini adalah puncak gunung es dari sebuah benturan ekstrem antara hukum yang dicita-citakan di atas kertas (Das Sollen) dengan realitas busuk yang dipraktikkan di lapangan (Das Sein).

Ini adalah cerita tentang bagaimana hukum tata ruang tidak lagi dirancang untuk mengelola ruang hidup, melainkan sengaja direkayasa sebagai komoditas yang bisa ditransaksikan. Melalui estetika digitalisasi dan jargon kemudahan investasi, sebuah ekosistem yang "klop" telah tercipta: regulasi yang memiliki celah titipan, birokrasi yang berlindung di balik kepatuhan formal, dan budaya palak-suap yang melumasi seluruh prosesnya. Di balik teater ketegasan pemerintah membongkar pagar laut tersebut, ada bau anyir cuci tangan massal untuk menyelamatkan sistem yang jauh lebih besar.

II. DAS SOLLEN: Konstruksi "Pasal Karpet Merah" dalam Regulasi Baru

Untuk memahami bagaimana absurditas "HGB Laut" bisa lahir dengan dokumen resmi berlambang Garuda, kita harus melacaknya hingga ke hulu undang-undang: rahim regulasi pasca-pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU No. 2/2022. Dalam lanskap hukum agraria tradisional Indonesia yang dikomandoi oleh UU No. 5/1960 (UUPA), definisi tanah dibatasi secara ketat pada permukaan bumi (Pasal 4 ayat 1). Namun, arus modernisasi ekonomi dan syahwat percepatan investasi menuntut perluasan batas-batas alamiah tersebut.

Puncaknya termaterialisasi dalam Peraturan Pemerintah turunan Omnibus Law yang terfragmentasi, di mana aktor di balik layar memanfaatkan Pasal 1 angka 1 PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Regulasi ini mendefinisikan ulang istilah mendasar secara radikal:

“Tanah adalah permukaan bumi baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi...”

Frasa "tertutup air" inilah yang menjadi "karpet merah" yuridis yang sangat dicari oleh para pengembang properti skala raksasa. Melalui regulasi ini, wilayah pesisir atau laut dangkal tidak lagi dibaca sebagai "ruang laut publik", melainkan diklaim sepihak sebagai "bidang tanah daratan yang kebetulan sedang tertutup air". Berdasarkan Pasal 34 jo. Pasal 36 PP 18/2021, tanah tersebut sah diberikan status Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama korporasi (giant developer).

Di atas kertas, das sollen atau cita-cita normatif dari perluasan hak ini tampak progresif untuk kepastian investasi atas objek usaha yang melekat pada air (seperti jeti atau persiapan lahan reklamasi). Pembuat regulasi juga mencoba mencuci tangan sejak awal dengan menaruh klausul pengunci pada Pasal 48 dan 49 PP 18/2021, yang menekankan bahwa pemberian hak atas tanah tertutup air wajib sesuai dengan tata ruang dan tidak boleh mengganggu fungsi publik serta akses nelayan.

Namun, ketika insentif ekonominya bernilai triliunan rupiah, batasan etis dalam Pasal 48 dan 49 tersebut diposisikan tak lebih dari sekadar pelengkap penderita. Regulasi ini sengaja didesain longgar di bagian hulu, menciptakan ruang interpretasi abu-abu yang siap dieksploitasi. Kawat berduri boleh memutus akses nelayan di pesisir riil, tetapi di atas meja birokrasi, para pengusaha cukup menunjuk Pasal 1 angka 1 PP 18/2021 sebagai perisai hukum mereka.

III. MODUS OPERANDI: Menjadikan RDTR Sebagai "Kunci Pembuka Pintu"

Jika PP 18/2021 menyediakan celah definisinya, maka instrumen penataan ruang dalam PP No. 21 Tahun 2021 adalah hilir yang mengeksekusinya. Di sinilah "kejeniusan" modus operandi penyelundupan hukum ini bekerja: memanfaatkan integrasi tata ruang digital untuk menciptakan legalitas formal di atas ruang yang secara materiil ilegal.

Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 8 ayat (2) PP No. 21 Tahun 2021, seluruh tata ruang darat, laut, dan udara dilebur ke dalam satu kesatuan sistem digital yang terintegrasi. Batas yurisdiksi antara daratan (ATR/BPN) dan lautan (Kementerian Kelautan dan Perikanan/KKP) kini sepenuhnya ditentukan oleh koordinat digital di dalam peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang diunggah ke sistem Online Single Submission (OSS).

Modus operandi di lapangan dilakukan dengan melakukan intervensi langsung pada proses penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RDTR di tingkat Kabupaten/Kota. Jalur laut lepas yang secara faktual merupakan tempat perahu nelayan bersandar, disulap warnanya di dalam peta digital. Koordinat laut biru itu di-plot dan di-delineasi sebagai Zona Daratan (Pola Ruang Budi Daya/Industri/Komersial).

Ketika koordinat laut tersebut berhasil diubah statusnya menjadi "daratan virtual" di dalam sistem, terjadi lompatan yurisdiksi (jurisdiction skipping) yang luar biasa fatal:

  1. Sistem digital OSS mendeteksi bahwa lokasi yang dimohonkan pengusaha berstatus sebagai "daratan" sesuai RDTR lokal. Walhasil, pengembang lolos dari kewajiban izin KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) di bawah KKP pusat yang terkenal ketat dan protektif terhadap ekosistem pesisir.

  2. Sebagai gantinya, mereka langsung mendapatkan KKPR Darat secara otomatis dari sistem OSS.

Dengan memegang KKPR Darat hasil sulap warna peta tersebut, pengembang datang ke Kantor Pertanahan (BPN) membawa dokumen tata ruang yang sah. BPN, yang bekerja secara mekanis-positivistik berdasarkan asas legalitas formal, melihat dokumen tersebut dan menyimpulkan secara de jure bahwa objek tersebut adalah daratan siap bangun. Proses pengukuran berjalan, dan sertifikat HGB Laut pun terbit secara legal di atas kertas, mendahului pengurukan fisik (reklamasi) yang seharusnya diuji terlebih dahulu dampak lingkungannya.

IV. DAS SEIN: Ketika Teori Friedman Menjelaskan "Skenario Utuh Kongkalikong"

Ketika das sollen (regulasi di atas kertas) dan modus operandi tata ruang digital tersebut bertemu dengan realitas lapangan (das sein), yang tercipta bukanlah penegakan hukum, melainkan sebuah simfoni kongkalikong yang sempurna. Untuk melihat bagaimana kejahatan ruang ini bekerja secara utuh dan sistemik, kita harus membedahnya dengan pisau analisis sosiologi hukum klasik dari Lawrence M. Friedman, yang membagi sistem hukum ke dalam tiga elemen penentu:

  • Substansi Hukum (Regulasi): Regulatory Capture yang Legal Pembusukan ini dimulai dari hulu, yaitu dominasi mutlak eksekutif dalam merumuskan undang-undang melalui metode omnibus law (UU 2/2022). Legislatif seolah berada di bawah ketiak eksekutif karena koalisi politik yang terlalu gemuk, bertindak tak lebih dari sekadar stempel pengesahan. Konkretisasi aturan kemudian diserahkan murni ke ranah eksekutif melalui PP yang dibuat sengaja terfragmentasi (PP 18/2021 dan PP 21/2021) agar mens rea (niat jahat) regulasi titipan ini tidak mudah terendus publik.

  • Struktur Hukum (Pelaksana): Bureaucratic Complicity yang Pengecut Para birokrat dan aparat di tingkat bawah memilih jalan pintas yang oportunis. Mereka berlindung di balik tameng positivisme hukum yang kaku dan kepatuhan buta pada sistem digital. "Sistem OSS kami membaca koordinat ini sebagai daratan, jadi tugas kami hanya menerbitkan sertifikat," menjadi dalih klise mereka. Mereka berpura-pura buta terhadap realitas fisik air laut yang pasang-surut demi mengamankan jabatan, atau ikut mencicipi kue keuntungan modal.

  • Budaya Hukum: Ekosistem Korupsi Transaktif (Saling Palak dan Suap) Budaya hukum menjelma menjadi ekosistem korupsi transaktif antara pengusaha properti raksasa yang membutuhkan jaminan kepastian lahan secara kilat dengan oknum penguasa daerah yang memiliki otoritas menerbitkan Perkada RDTR. Pengusaha menyuap untuk "membeli warna" di peta digital, birokrat memalak memanfaatkan kewenangan administratifnya, dan sistem OSS bertindak sebagai mesin pencuci dosa otomatis yang membuat semuanya tampak sah di akhir proses.

V. EPILOG: Teater "Cuci Muka" dan "Cuci Tangan" Penguasa

Ketika skandal HGB Laut di Tangerang akhirnya meledak dan viral di media sosial, turbulensi politik yang tercipta memaksa penguasa menarik rem darurat. Dan di sinilah, babak akhir dari sandiwara ini dimainkan: sebuah pertunjukan ganda bernama teater "Cuci Muka" dan "Cuci Tangan".

Tindakan dramatis kementerian terkait yang membatalkan sertifikat HGB tersebut, dibarengi aksi taktis membongkar pagar kawat berduri di depan kilatan kamera, adalah aksi "Cuci Muka" yang dipentaskan dengan sangat apik. Pemerintah ingin menampilkan wajah yang tegas, pro-rakyat, dan bersih dari kompromi demi melakukan damage control atas legitimasi politik mereka yang tergerus.

Namun, di balik panggung ketegasan itu, ada aroma anyir "Cuci Tangan" yang jauh lebih pekat. Penegakan hukum pasca-viral ini menerapkan formula klasik: tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Siapa yang akhirnya diseret ke meja hijau atau dicopot dari jabatannya? Mereka hampir selalu adalah aktor-aktor level operasional, para "kroco" di rantai makanan paling bawah. Oknum lurah yang menandatangani surat, petugas ukur BPN daerah, atau kepala kantor pertanahan setempat yang dijadikan tumbal administratif. Mereka adalah kambing hitam (scapegoating) yang sengaja dikorbankan demi menuntaskan dahaga keadilan publik.

Sementara itu, para aktor intelektual (mastermind) di balik layar—korporasi raksasa pemesan ruang, oligarki lokal yang mendanai pengubahan peta RDTR, hingga elite perancang regulasi titipan di pusat—tetap melenggang aman tanpa tersentuh. Mengorbankan beberapa pion di daerah adalah harga murah yang rela dibayar demi menyelamatkan seluruh papan catur investasi makro dan mengamankan sistem UU Cipta Kerja.

Akhirnya, kita dipaksa menelan kenyataan pahit bahwa penegakan hukum di negeri ini kerap kali barulah sebatas teater musiman yang digerakkan oleh algoritma keviralannya. Begitu kamera media mati, rilis pers dilupakan, dan publik beralih ke isu viral berikutnya, mesin "palak-suap" tata ruang digital ini akan kembali beroperasi seperti biasa di pesisir-pesisir lain di Indonesia—mungkin kali ini dengan cara yang jauh lebih rapi, lebih senyap, dan lebih kebal dari endusan netizen. Teater telah usai, penonton pulang dengan ilusi keadilan, sementara laut publik tetap digadaikan di bawah meja kuper.

Bagaimana Menurut Anda?

Apakah pembatalan sertifikat di pesisir Tangerang kemarin adalah murni kemenangan hukum bagi masyarakat, atau sekadar strategi bertahan hidup (political survival) rezim agar borok sistemik UU Cipta Kerja tidak terus dikuliti publik? Di pesisir mana lagi "daratan virtual" seperti ini sedang mengintai ruang hidup nelayan kita?

Mari kita diskusikan di kolom komentar. Jika Anda merasa analisis sosiologi hukum ini membuka mata, jangan ragu untuk membagikan tulisan ini ke jejaring Anda.

worm's-eye view photography of concrete building
worm's-eye view photography of concrete building

Konten postingan