Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi salah satu putusan paling kontroversial dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Putusan yang dibacakan pada 16 Oktober 2023 ini mengubah interpretasi terhadap syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Latar belakang putusan ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh beberapa pihak yang mempertanyakan konstitusionalitas batas usia minimal 40 tahun bagi capres-cawapres. Mahkamah kemudian mengambil langkah progresif dengan membuka peluang bagi calon yang belum berusia 40 tahun untuk maju dalam kontestasi pemilihan presiden, dengan syarat memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Keputusan ini menuai pro dan kontra di kalangan ahli hukum tata negara. Sebagian menilai putusan ini sebagai bentuk “aktivisme yudisial” yang melampaui kewenangan MK. Namun, sebagian lain melihatnya sebagai terobosan konstitusional yang menjawab dinamika politik dan kebutuhan akan pemimpin muda di Indonesia.
Implikasi paling nyata dari putusan ini adalah munculnya nama-nama baru dalam bursa calon presiden yang sebelumnya terhalang oleh aturan usia. Hal ini sekaligus mengubah peta politik nasional secara signifikan menjelang pemilu 2024.
Secara hukum, putusan ini menegaskan bahwa MK tidak lagi bersikap pasif dalam menafsirkan konstitusi, melainkan mengambil peran aktif dalam merespons perubahan sosial dan politik di masyarakat.
tulisan yang bagus